Jumat, 19 Oktober 2012

Menyoal Proyek Digitalisasi Penyiaran


Keputusan pemerintah mengeluarkan Permen Kominfo No.22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Airbelakangan membuat semakin gaduh dunia penyiaran di Indonesia.  Keinginan pemerintah untuk mendorong sistem penyiaran analog menjadi sistem penyiaran digital sebetulnya bisa dipahami secara rasional sebagai sebuah kebutuhan untuk memajukan industri penyiaran yang masih berbasis analog. Analog saat ini dinilai sudah tidak lagi sejalan degan kemajuan zaman yang menuntut serba sempurna, ringkas, dan cepat. Kesempurnaan televisi digital dinilai beberapa pengamat merupakan keniscayaan untuk menjamin industri ini akan dimainkan oleh pasar yang makin beragam. Prinsip diversity of content dan diversity of ownnership pun akan makin terasa dengan adanya televisi digital ini.

Jika digitalisasi dilakukan di Indonesia saat ini, maka setiap kanal yang ada dapat diisi oleh dua hingga sepuluh programa atau stasiun. Saat ini untuk kota kecil di Indonesia disediakan 7 kanal analog, sedang kota besar mencapai 14 kanal analog. Dengan digital, satu saluran analog tersebut dapat menampung dua hingga sepuluh saluran televisi. Ini berarti dalam satu kota kecil saja dimungkinkan akan ada tambahan kanal yang makin melonjak menjadi sekitar 70 kanal.


Bila dibandingkan, Indonesia dan negara-negara berkembang lain memang bisa dikatakan terlambat soal digitalisasi televisi ini. Sebanyak 120 negara dari Eropa, Timur Tengah dan lainnya telah menyatakan sepakat untuk beranjak dari sistem analog ke digital melalui kesepakatan Geneva Agreement tahun 2006 (GE06). Salah satu poin kesepakatan ini adalah ditentukannya batas waktu migrasi dari sistem analog ke sistem digital, yaitu Juni 2006 - Juni 2015. Sementara itu, sistem hukum di negara kita tidak memungkinkan GE06 serta merta berlaku sebagai hukum positif. Sehingga perjanjian tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menghasilkan regulasi baru. Indonesia hanya dapat terikat bila menyatakan melakukan “aksesi (accession)” atau menyatakan mengikatkan diri pada perjanjian tersebut. Untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional wajib memperoleh pertimbangan dan persetujuan DPR (Pasal 11 UUD 1945).


Lalu bagi Indonesia, masalah apa yang kira-kira akan muncul atas proses migrasi analog ke digital ini? Migrasi ini dikhawatirkan akan berdampak serius terhadap lembaga penyiaran khususnya penyiaran lokal, komunitas, dan juga masyarakat kelas menengah ke bawah. Dampak serius tersebut diprediksikan berupa kerugian bagi lembaga penyiaran lokal yang terlanjur telah menginvestasikan banyak biaya untuk menunjang penyiaran analog seperti untuk pembangunan tower misalnya. Dengan diberlakukannya digitaliasai, otomatis tower-tower tersebut tidak terpakai lagi, karena semua materi siaran akan dipancarkan oleh Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LP3M), dan hal itu membutuhkan biaya lagi yang tidak sedikit. Bagi lembaga penyiaran komunitas, untuk ikut bermigrasi ke penyiaran digital, dapat dipastikan mereka tidak akan sanggup untuk melakukannya, karena pasti terkendala dengan masalah dana maupun infrastrukturnya.


Bagi masyarakat sendiri, mereka tentu harus mengeluarkan biaya tambahan untuk melengkapi televisi yang selama ini digunakan dengan alat bernama Set Top Box agar dapat menikmati siaran televisi digital. Persoalannya adalah harga Set Top Box itu tidaklah murah. Memang muncul ide simulcast yakni bersiaran analog dan digital secara bersama sebagai transisi menuju digitalisasi secara menyeluruh dimana pemerintah menargetkan akan selesai tahun 2018. Namun, hal ini diperkirakan akan membuat industri stasiun televisi harus mengeluarkan banyak biaya untuk siaran.


Disinilah maka pemerintah dirasa belum siap menata proses migrasi dan terkesan terburu-buru dalam menanganinya. Termasuk dalam menetapkan regulasi mengenai hal ini yang “hanya” dengan Peraturan Menteri dan tidak menunggu proses revisi Undang-Undang Penyiaran selesai dibahas. Apalagi hal ini memiliki implikasi yang sangat luas terhadap kehidupan masyarakat, tidak sekadar proses (teknis) migrasi teknologi saja. Bila dilihat dari kacamata yang lebih tajam, patut dicurigai adanya motif politk dan ekonomi yang cukup besar dibalik proses ini. Hal ini dapat dilihat dari:


Pertama, digitalisasi penyiaran televisi ini membutuhkan perangkat multiplexing untuk memancarkan program siaran dari stasiun, dan juga set top box disetiap televisi untuk menerima siaran digital. Dengan kebutuhan peralatan yang begitu besar khususnya set top box yang nantinya wajib ada pada setiap televisi, bila dimanfaatkan dengan baik, maka ini dapat menjadi peluang ekonomi yang sangat besar khususnya bagi industri dalam negeri. Bayangkan, berapa banyak jumlah kebutuhan alat itu? Tentunya berada dikisaran ratusan juta unit. Namun, dengan potensi sebesar itu, yang menjadi pertanyaan adalah perusahaan milik siapa yang akan memproduksinya? Siapa yang akan diuntungkan? kekhawatirannya adalah, begitu rawannya permainan tender proyek pengadaan alat tersebut oleh mafia-mafia politik dalam mendulang modal untuk kampanye 2014.


Kedua, digitalisasi penyiaran televisi ini akan membuka kembali peluang bagi orang yang ingin memiliki televisi yang bersiaran secara nasional. Sebagaimana diketahui, saat ini dengan sistem penyiaran analog, frekuensi untuk bersiaran secara nasional sudah penuh dengan 11 stasiun televisi yang sudah ada sekarang. Dari 11 stasiun televisi tersebut, mayoritas dimiliki oleh tokoh-tokoh dari berbagai partai politik. Grup yang menguasai industri pertelevisian di Indonesia tersebut yakni grup bakrie dengan stasiun televisi TV One, ANTV, dan Jak Tv yang notabene adalah milik Ketua Umum Partai Golkar. Ada lagi grup lain yang memiliki SCTV, Indosiar, dan O Channel. Sedangkan, MNC memiliki Global TV, RCTI, dan MNC TV dimiliki oleh Dewan Pembina Parta Nasdem, sekaligus Metro tv milik Ketua Dewan Pembina partai tersebut. Terakhir yakni grup Trans yang menaungi Trans TV dan Trans 7.


Hal ini erat kaitannya dengan kecemburuan parpol lainnya yang juga ingin memiliki stasiun televisi karena memang sangat menjanjikan secara ekonomi maupun sebagai sarana untuk membentuk opini publik yang sangat efektif. Apalagi saat ini, televisi masih menjadi media yang paling banyak digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi. Dengan diberlakukannya digitalisasi penyiaran ini, besar kemungkinan nantinya parpol-parpol lainnya juga akan mendirikan stasiun televisi untuk menyemarakkan pertarungan politik di media. Bayangkan, bagaimana isi siaran televisi-televisi nantinya bila pemiliknya seluruhnya berasal dari partai politik? Publik pasti yang akan menjadi korban.


Jadi, dalam proses migrasi penyiaran analog ke digital ini, pemerintah haruslah mampu mengantisipasi segala kemungkinan terkait dampak yang akan ditimbulkan nantinya ke depan. Bagaimanapun juga frekuensi yang digunakan untuk bersiaran tersebut adalah milik publik. Maka pemerintah wajib mendahulukan kepentingan publik dibandingkan kepentingan-kepentingan lainnya. Bagi publik sendiri, bila tidak cermat dan cerdas dalam mengikuti perkembangan masalah ini, kedepan akan banyak kerugian yang tidak seharusnya ditanggung oleh publik secara luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar